"Di daerah pinggiran kasus pelanggaran timpang. Pemotor banyak yang melanggar, berkendara tidak pakai helm, atau melawan arus. Tapi, di kota besar E-TLE membuat pengendara patuh," terang Agus.
Adapun, berikut ini 7 pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan di Jawa Tengah, yaitu:
- Pemotor tidak mengenakan helm
- Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (seatbelt)
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mati
- Berkendara melawan arus
- Pelanggaran marka jalan
- Menerobos lampu merah
- Pemotor yang berboncengan lebih dari 3 orang
Baca Juga: Polisi Bisa Tilang Pengendara Dari Ketinggian 30 Meter, Pakai Cara Ini