Otomotifnet.com - Tilang elektronik atau E-TLE di Jawa Tengah terus dimaksimalkan untuk menekan pelanggaran lalu lintas.
Alasannya selama 2022, pelanggaran lalu lintas di Jawa Tengah mencapai 12 ribu kasus.
Angka tersebut di dominasi oleh roda dua.
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menggunakan dua jenis kamera E-TLE yaitu, kamera statis yang terpasang di sejumlah perempatan jalan besar.
Lalu petugas satuan lalu lintas juga menindak para pengendara yang melanggar dengan kamera mobile di kendaraan patroli.
Ditlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, penindakan tilang elektronik atau E-TLE diharapkan mencatat pelanggaran di ruas jalan Nasional, Provinsi, dan penghubung antar Kabupaten/Kota.
"E-TLE di Jawa Tengah berlaku di 35 Kabupaten dan Kota. Tahun 2022 lalu, per hari sekitar 2.000 pelanggaran berhasil di tindak. Tertinggi di Banyumas, Kota Semarang, Pati, dan Solo," kata Agus beberapa waktu yang lalu.
Selain sasaran E-TLE yang lebih luas, kamera statis yang terpasang juga dapat dijadikan pemantau kemacetan dan kriminalitas di tempat-tempat rawan.
Sebagai informasi, saat ini jumlah kamera ETLE statis di Polda Jateng sebanyak 40 titik, dan ETLE mobile ada 800 personil.
Rencananya, di Jawa Tengah juga akan dilakukan penindakan pelanggaran menggunakan ETLE drone.
"Di daerah pinggiran kasus pelanggaran timpang. Pemotor banyak yang melanggar, berkendara tidak pakai helm, atau melawan arus. Tapi, di kota besar E-TLE membuat pengendara patuh," terang Agus.
Adapun, berikut ini 7 pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan di Jawa Tengah, yaitu:
- Pemotor tidak mengenakan helm
- Pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (seatbelt)
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mati
- Berkendara melawan arus
- Pelanggaran marka jalan
- Menerobos lampu merah
- Pemotor yang berboncengan lebih dari 3 orang
Baca Juga: Polisi Bisa Tilang Pengendara Dari Ketinggian 30 Meter, Pakai Cara Ini