Lebih lanjut, ketika ditanya kapan implementasi cip pada pelat nomor kendaraan baru akan mulai dipasang, Firman hanya menjelaskan bila saat ini masih dalam tahap pengembangan.
"Kita akan terus mengembangan tuntutan dan yang berkaitan dengan peningkatan-peningkatan di jalan dan yang penting masyarakat kita harap menjadi peserta lalu lintas yang baik," ujarnya.
Secara terpisah sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penyematan cip yang menggunakan teknologi RFID pada pelat nomor memiliki banyak fungsi.
Yusri mengatakan, cip akan memuat berbagai informasi seperti data kendaraan pribadi dan juga data-data penindakan bukti pelanggaran.
"Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip, dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Yusri.
Baca Juga: Ini 42 Pelat Nomor Mobil Menteri di Indonesia, Presiden Pakai RI 1