"Nah sekarang sudah saya keluarkan nomor khusus atau nomor rahasia ini pada bulan depan, tapi sudah bukan lagi RF," terang Yusri.
"Saya kasih kode lain, jadi orang lain pakai RF, pakai saja," sebutnya.
Diketahui, pemilik kendaraan dipersilakan memesan pelat nomor cantik sesuai keinginan.
Sedangkan untuk biaya penerbitan pelat nomor cantik sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020.
Berikut tarif PNBP penerbitan pelat nomor cantik:
1. NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
2. NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
3. NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
4. NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000
Baca Juga: Pelat Nomor RF Dihapus Polisi, Bikin Baru atau Perpanjang Ditolak