Mobil Pelat RF Dilarang Pakai Strobo dan Sirine, Efek Warga Jengkel

Ferdian - Jumat, 27 Januari 2023 | 18:40 WIB

Ilustrasi mobil dengan pelat RF atau dewa (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Peristiwa mobil dengan pelat dewa seperti RF, QH, dan IR (pelat hitam) arogan masih sering terjadi di jalan.

Tak jarang mobil tersebut menggunakan bahu jalan, melanggar ganjil genap, sampai menyerobot antrean.

Bahkan, beberapa aksesori seperti lampu strobo dan sirene kerap digunakan sebagai alat untuk intimidasi dengan pengguna jalan lain.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, pihaknya bakal menindak mobil dinas pelat hitam yang menggunakan strobo dan sirene.

“Kita harus tegas untuk ini, karena masyarakat yang ngeluh. Enggak boleh pakai strobo, enggak boleh lagi pakai lampu. Kalau melanggar tinggal kita kirimi surat ke Inspektoratnya atau ke POM-nya,” ujar Yusri (26/1/2023).

Seperti diketahui, Korlantas Polri akan mengakhiri pelat RF sebagai nomor khusus atau rahasia.

Nantinya, pengajuan pelat nomor khusus atau rahasia terbaru akan diserahkan langsung ke instansi terkait.

“Sekarang misalnya yang mengajukan nomor khusus dari Angkatan Darat, kami kirim ke POM (Polisi Militer) Angkatan Darat surat tilangnya,” ucap Yusri.

“Kalau yang bersangkutan misalnya atas nama ini, pangkatnya ini, rumahnya ini, nomor aslinya ini, melanggar dan ini fotonya. Nanti biar POM yang tegur, jadi kami enggak ada ribut lagi sama TNI, kan misalnya gitu,” katanya.

Yusri menambahkan, dengan aturan baru ini, pihaknya bisa mengirimkan surat tilang langsung ke instansi terkait.