Otomotifnet.com - Dokumen utama seperti BPKB dan STNK akan diberikan ke pembeli kendaraan bermotor.
Hadir dengan terbosan terbaru, sekarang tampilan BPKB baru agak berbeda dari BPKB lama mulai dari warna hingga data yang dicatat di dalamnya.
Begini penjelasan dari Kompol Rezkhy Satya Dewanto SIK, MIK, selaku Kasi Standar Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri.
"BPKB versi baru memiliki tampilan berwarna hitam dengan jumlah halaman sebanyak 16 lembar yang sebelumnya ada sebanyak 22 halaman" kata Kompol Rezkhy (27/1/2023).
Di bagian pojok kanan atas, kalian akan menemukan nomor BPKB disertai dengan kode huruf di belakang nomor BPKB.
Selain isi halaman, perbedaan utama BPKB lama dengan BPKB yang baru ada pada pencantuman nomor KTP pemilik yang masih berlaku.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah pemalsuan BPKB oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Apabila KTP yang sobat bawa tidak jelas, pihak Samsat akan menolak pengajuan pembuatan BPKB.
Menurut Rezkhy, BPKB itu setiap tahunnya memiliki seri yang berbeda.
"BPKB warna hitam dengan seri T adalah BPKB keluaran tahun 2022, sementara pada warna abu-abu adalah keluaran tahun 2019 dengan seri Q, kemudian seri R itu tahun 2020 dan seri S 2021," ucapnya.
Ia menambahkan, biasanya BPKB baru hanya bisa didapat jika seseorang membeli kendaraan baru atau saat balik nama kendaraan.
"Jadi pada saat beli kendaraan baru otomatis BPKB akan mendapat yang warna hitam, jadi kendaraan yang miliki BPKB dengan tipe lama tidak bisa berubah," ucapnya.
Baca Juga: BPKB Terbaru Berubah Total, Muat Masuk Kantong Celana, Buku Tapi Berbasis Elektronik