Otomotifnet.com - Mobil dinas pelat hitam pantang pakai strobo dan sirine.
Sebab mereka bukan dewa, jadi gak usah arogan di jalan.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan hal itu.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, pihaknya bakal menindak mobil dinas pelat hitam yang menggunakan strobo dan sirene.
"Kita harus tegas untuk ini, karena masyarakat yang ngeluh. Enggak boleh pakai strobo, enggak boleh lagi pakai lampu," ucap Yusri, (26/1/23).
"Kalau melanggar tinggal kita kirimi surat ke Inspektoratnya atau ke POM-nya," tegas Yusri.
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri menghapus penggunaan pelat rahasia dan khusus kode RF, QH dan IR.
Nantinya, pengajuan pelat nomor khusus atau rahasia terbaru akan diserahkan langsung ke instansi terkait.
"Sekarang misalnya yang mengajukan nomor khusus dari Angkatan Darat, kami kirim ke POM (Polisi Militer) Angkatan Darat surat tilangnya," ucap Yusri.
"Kalau yang bersangkutan misalnya atas nama ini, pangkatnya ini, rumahnya ini, nomor aslinya ini, melanggar dan ini fotonya. Nanti biar POM yang tegur, jadi kami enggak ada ribut lagi sama TNI, kan misalnya gitu," kata dia.
Yusri menambahkan, dengan aturan baru ini, pihaknya bisa mengirimkan surat tilang langsung ke instansi terkait.
Hal ini juga dilakukan untuk efektivitas tilang elektronik yang sudah dilakukan di sejumlah daerah.
"Jadi sudah tidak pandang bulu lagi, kami tinggal kirim saja. Makanya pengajuan pelat nomor khusus sekarang harus melalui, kayak tentara ke POM-nya, intel ke Kabaintelkam, kalau dari Kementerian/Lembaga ke Inspektoratnya," beber Yusri.
"Biar datanya ada lengkap, kami sudah rapat sama-sama, dan sudah komitmen dia tindak tegas, akan kirim bila melanggar," tandasnya.
Baca Juga: Polri Bakal Beresin, Emang Siapa Sih yang Boleh Pakai Pelat RF?