Bukan Dewa Gak Usah Arogan, Mobil Dinas Pelat Hitam Pantang Pakai Strobo dan Sirine

Irsyaad W - Selasa, 31 Januari 2023 | 09:00 WIB

Toyota Kijang Innova bernopol RFD dicegat Polisi karena serobot jalur busway dan memakai lampu strobo. (Irsyaad W - )

"Kalau yang bersangkutan misalnya atas nama ini, pangkatnya ini, rumahnya ini, nomor aslinya ini, melanggar dan ini fotonya. Nanti biar POM yang tegur, jadi kami enggak ada ribut lagi sama TNI, kan misalnya gitu," kata dia.

Yusri menambahkan, dengan aturan baru ini, pihaknya bisa mengirimkan surat tilang langsung ke instansi terkait.

Hal ini juga dilakukan untuk efektivitas tilang elektronik yang sudah dilakukan di sejumlah daerah.

"Jadi sudah tidak pandang bulu lagi, kami tinggal kirim saja. Makanya pengajuan pelat nomor khusus sekarang harus melalui, kayak tentara ke POM-nya, intel ke Kabaintelkam, kalau dari Kementerian/Lembaga ke Inspektoratnya," beber Yusri.

"Biar datanya ada lengkap, kami sudah rapat sama-sama, dan sudah komitmen dia tindak tegas, akan kirim bila melanggar," tandasnya.

Baca Juga: Polri Bakal Beresin, Emang Siapa Sih yang Boleh Pakai Pelat RF?

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/27/100200315/polisi-bakal-larang-mobil-pelat-rf-pakai-strobo-dan-sirene