Otomotifnet.com - Jangan kaget kalau pengendara motor knalpot brong tiba-tiba distop polisi di Boyolali.
Karena Polres Boyolali, tak akan membiarkan kendaraan yang punya suara bising itu terus-menerus mengaspal di jalanan Boyolali.
Motor tersebut bakal diangkut polisi dan dikenakan sanksi tilang.
Seperti 30 unit motor yang diamankan polisi selama sepekan lalu.
Seluruh kendaraan itu diamankan ke Mako Satlantas Polres Boyolali.
Pemilik kendaraan bisa mengambilnya dengan syarat membawa knalpot standard.
"Membayar denda tilangnya kemudian mengganti knalpot brong tersebut. Banyak kendaraan yang berknalpot brong," kata Kasatlantas Polres Boyolali, AKP M Herdi Pratama (1/2/2023).
Kasat menyatakan penindakan knalpot brong ini bukan berarti petugas senang memberikan tindakan kepada pengendara.
Melainkan sebagai bentuk edukasi supaya masyarakat tertib dalam berlalulintas.
Karena memang kecelakaan yang terjadi ini dimulai dari pelanggaran.
Sedangkan knalpot brong ini selain menimbulkan suara bising juga memberikan efek bagi pengendaranya langsung.
"Karena apa? Karena kalau memakai knalpot brong merasa saya seperti pembalap ni. Akhirnya memancing untuk kebut-kebutan yang bisa menimbulkan kecelakaan," jelasnya.
Knalpot brong ini selain bisa memberikan keselamatan bagi pengendara lainnya.
"Silahkan masyarakat yang masih memiliki knalpot brong silahkan dikembalikan seperti awal," imbuhnya.
Kasat mengatakan hampir setiap pagi pihaknya selalu Mobile untuk mencari pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata.
"Selain knalpot brong, palanggaran kasat mata lainnya juga akan ditindak. Seperti melawan arus, tata muatan kendaraan yang over load dan over dimensi," pungkasnya.
Baca Juga: Tilang Manual Hadir di Boyolali, Pengguna Knalpot Brong Jadi Sasaran Pak Polisi