Otomotifnet.com - Wilayah Ganjar Pranowo, yakni Provinsi Jawa Tengah berlaku tilang sistem poin.
Sanksi berat jika poin sudah kumpul banyak yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) dicabut.
Pemberlakuan ini sejalan dengan perluasan jangkauan tilang elektronik di Jateng.
Mekanisme tilang elektronik terintegrasi dengan sistem registrasi kendaraan bermotor dan pusat data yang dikelola Satlantas.
Dengan demikian, pelanggaran dapat terekam dan ada sanksi berupa pencabutan SIM.
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menyatakan, jumlah pelanggaran maksimal yang dapat terekam adalah 12 poin.
Jenis pelanggaran dikategorikan ringan, sedang dan berat.
Sanksi terberat nantinya SIM bakal dicabut bila terlibat tabrak lari.
"Yang dikategorikan ringan itu seperti seatbelt, garis marka dan batas kecepatan," urainya, (1/2/23).
"Itu masing-masing kena 1 poin. Kalau kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sanksinya pencabutan SIM," tegas Agus.