Otomotifnet.com - Sudah jadi rahasia umum kalau akan ada insentif pembelian mobil dan motor listrik.
Hal ini pernah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Subsidi pembelian sebesar Rp 7 juta untuk motor listrik dan diskon PPN untuk mobil listrik.
Kabarnya, subsidi tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kuangan (PMK) dalam waktu dekat.
Bahkan ada yang bilang segera disebar di awal Februari 2023.
Mengenai subsidi untuk kendaraan listrik, Ketua MPR Bambang Soesatyo ikut berbicara.
Adanya subsidi untuk kendaraan listrik sudah dilakukan oleh negara maju seperti di Amerika dan Benua Eropa.
"Amerika dan Benua Eropa juga melakukan hal yang sama, dengan subsidi, kepada warganya untuk migrasi dari mobil konvensional ke listrik," ucap pria yang akrab disapa Bamsoet di Jakarta belum lama ini.
Selain itu, menurut Bamsoet ketika aturan mengenai subsidi keluar, maka konsumsi kendaraan listrik di masyarakat bisa naik.
Pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia saat ini baru menyentuh 20.000 unit motor listrik dan sekitar 6.000-7.000 mobil listrik.
"Konsumsi kendaraan listrik pasti naik, karena lebih terjangkau lagi dari kantong masyarakat, itu bisa mendorong masyarakat untuk membeli," ucap Bamsoet.
Untuk tepatnya kapan, Bamsoet cuma bisa bilang dalam waktu dekat.
Wacana aturan tersebut resmi pada awal Februari pun tidak ditepis olehnya.
"Kalau dari pembicaraan, rasa-rasa dalam waktu dekat akan dikeluarkan kebijakannya. Awal februari kan masih sampai beberapa hari lagi, jadi sabar aja, kita serahkan ke pemerintah," kata Bamsoet.
Baca Juga: Motor Listrik Baru dan Konversi Dimurahkan, Pembeli Disubsidi Rp 7 Juta