Otomotifnet.com - Viral video mobil diesel Toyota Fortuner berpelat dinas Polisi arogan.
Serobot lampu merah lalu tabrak pemotor hingga sebabkan patah tulang.
Toyota Fortuner tersebut berwarna hitam doff dengan pelat dinas Polisi 3110-00.
Lokasi kecelakaan di Jl Pramuka, Pulogadung, Jakarta Timur.
Dalam narasi video yang beredar di media sosial, disebutkan Fortuner berpelat Polri 3110-00 yang melaju dari arah Pulogadung menuju Jl Pramuka menabrak pengendara motor.
"Mobil dinas Polri masuk jalur busway dari arah Pulogadung menuju arah Jalan Pramuka. Pas di lampu merah Mall Arion/Stadion Velldrome lampu merah diterobos dan menabrak sepeda motor," tulis narasi video.
Pada narasi video turut disebutkan Fortuner tersebut diduga sempat melarikan diri dan langsung dikejar sejumlah pengendara ojek online lalu diamankan sekitar 500 meter dari TKP.
Sementara berdasar pernyataan perekam video, korban pengendara motor yang ditabrak masih tergeletak di Jalan Pramuka ketika Fortuner pelat dinas Polri itu diamankan.
"Motornya masih geletak, mobil dinas Polri," ujar perekam video.
Ketika dikonfirmasi, Kasatlantas Jakarta Timur, AKBP Edu Surasa menyebutkan, peristiwa terjadi sekitar pukul 17:00 WIB, (6/2/23) kemarin.
"Ketika di TL Arion memang saat itu lampu merah, dia (pengemudi mobil) mencoba seperti itu (diduga menerobos) akhirnya nabrak motor," kata Edy saat dikonfirmasi, (7/2/23).
Akibatnya pengendara motor mengalami luka patah tulang di bagian tangan, serta pada bagian kaki mengalami sejumlah luka lecet dan kini dirawat di Rumah Sakit atau RS Persahabatan.
Sementara terkait sosok pengemudi Fortuner apakah anggota Polri dan pelat tersebut asli, jajaran Satlantas Jakarta Timur masih melakukan penyelidikan untuk memastikan.
"Nanti kita dalami, ini lagi kita dalami. Kalau soal laka (kecelakaan lalu lintas) sudah kita tangani. Tapi kalau soal mobilnya kita dalami dulu. Kita utamakan Lakanya dulu," ujarnya.
Edy menuturkan antara pengemudi Fortuner dan pihak keluarga pengendara motor sudah melakukan mediasi terkait kasus kecelakaan lalu lintas di kantor Satwil Jakarta Timur.
Dari hasil mediasi sementara tersebut, pengemudi Fortuner dinas Polri menyatakan akan menanggung biaya perawatan medis atas luka patah tangan dan lecet dialami korban.
"Semuanya sudah dimediasi, bertanggungjawab. Semua pihak keluarga sudah dipanggil, bertanggungjawab penuh," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Fortuner VRZ Pelat Dinas Polisi Berlanjut, Tersangka Disebut Bukan Pelaku Asli