Otomotifnet.com - pelat nomor kendaraan mending gak usah dineko-nekoin.
Baik dipindah posisi pasangnya atau dimodifikasi segala.
Sebab kalau ketahuan Polisi, pemilik bisa kena tilang dan setor denda setengah juta.
Biarin aja sesuai yang dikeluarkan Korlantas Polri dengan memiliki lambang dan juga tulisan 'KORLANTAS POLRI'.
Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas polri, atau dimodifikasi, dianggap tidak sah dan penggunaannya bisa ditilang.
Untuk diketahui, penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
Peraturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam pasal 45 dijelaskan, standarisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Korlantas Polri.