Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan.
Perlu dipahami, pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor bagi motor maupun mobil ada aturan hukumnya.
Gak bisa asal buat, asal pasang atau memodifikasi tanpa mengacu pada regulasi.
Dalam peraturan ini juga disebutkan, kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor, agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.
Soal sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280.
Disebutkan, bagi kendaraannya yang tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Ngapain Pakai Calo, Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor Cantik Mobil Listrik Segini