Otomotifnet.com - pelat nomor kendaraan mending gak usah dineko-nekoin.
Baik dipindah posisi pasangnya atau dimodifikasi segala.
Sebab kalau ketahuan Polisi, pemilik bisa kena tilang dan setor denda setengah juta.
Biarin aja sesuai yang dikeluarkan Korlantas Polri dengan memiliki lambang dan juga tulisan 'KORLANTAS POLRI'.
Pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas polri, atau dimodifikasi, dianggap tidak sah dan penggunaannya bisa ditilang.
Untuk diketahui, penggunaan pelat nomor kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam Pasal 68, pelat nomor wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku, serta harus memenuhi syarat spesifikasi yang sudah diatur.
Peraturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam pasal 45 dijelaskan, standarisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Korlantas Polri.
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 yang turut mencantumkan aturan mengenai pemasangan pelat nomor kendaraan.
Perlu dipahami, pemasangan pelat nomor kendaraan bermotor bagi motor maupun mobil ada aturan hukumnya.
Gak bisa asal buat, asal pasang atau memodifikasi tanpa mengacu pada regulasi.
Dalam peraturan ini juga disebutkan, kendaraan harus memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor, agar bisa dibaca pada jarak paling sedikit 50 meter dari belakang.
Soal sanksi bagi pelanggar pelat nomor kendaraan, kembali pada UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280.
Disebutkan, bagi kendaraannya yang tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Ngapain Pakai Calo, Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor Cantik Mobil Listrik Segini