Otomotifnet.com - Tarif parkir beberapa tempat di Jakarta sudah ditentukan.
Bahkan, untuk area terbuka seperti di pasar sudah ada tarif standarnya.
Aturan mengenai tarif parkir ini tertulis pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta No.120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelanggaraan Fasilitas untuk Umum di Luar Badan Jalan.
Area parkir yang diatur pada Pergub tersebut mengatur tiga golongan, seperti pusat perbelanjaan atau hotel, lalu perkantoran atau apartemen, dan umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain).
Jenis kendaraannya juga terbagi jadi tiga.
Pertama yaitu sedan, jip, pikap, dan sejenisnya.
Kedua yakni bus, truk, dan sejenisnya; dan terakhir, motor.
Lebih rinci, berdasarkan Pergub No.120 Tahun 2012, tarif parkir kendaraan di Jakarta adalah sebagai berikut:
Pusat Perbelanjaan dan Hotel
- Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 sampai Rp 4.000 untuk jam berikutnya
- Bus dan Truk: Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
- Motor: Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per jam
Perkantoran atau Apartemen
- Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 sampai Rp 4.000 untuk jam berikutnya
- Bus dan Truk: Rp 6.000 sampai Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
- Motor: Rp 1.000 sampai Rp 2.000 per jam
Umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain)
- Sedan, Jip, dan Pikap: Rp 2.000-Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 untuk jam berikutnya
- Bus dan Truk: Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk jam berikutnya
- Motor: Rp 1.000 per jam.
Baca Juga: Parkir Liar Sudah Masuk Kriminal, Tarif Seenaknya Sama Aja Pungli