"Kami sudah siapkan 16 kader untuk menelusur atau mengantarkan 'Surat Cinta' kepada pemilik kendaraan yang nunggak pajak,"katanya
"Saat ini ada sekitar 50 ribu kendaraan R2 dan R4 yang menunggak pajak di Subang," imbuhnya
Lebih lanjut Lovita menerangkan, nantinya dalam surat tersebut tercantum berapa jumlah tagihan, jenis dan merek kendaraan, dan nilai pajak pokok kendaraan si wajib pajak.
"Tertera juga keterangan bahwa jumlah pajak tersebut belum termasuk biaya administrasi pengesahan STNK dan SWDKLLJ," terangnya.
"Disebutkan jika pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat (outlet) dan Samsat Keliling," tuturnya
Lovita menambahkan bahwa jumlah tunggakan yang tercantum sudah termasuk denda terhitung jatuh tempo atau masa berlaku pajak.
Hitung-hitungan pengenaan denda kendaraan bermotor dua persen per bulan dan 25 persen per tahun.
"Jadi kalau yang dikirim surat tidak segera bayar, tentu pas nanti bayar akan beda angkanya," terangnya.
"Misalnya (surat) dikirim bulan ini, terus bayarnya malah bulan kapan atau tahun depan, pasti tunggakannya jadi nambah," tandas Lovita.
Baca Juga: Polisi Minta BBNKB dan Pajak Progresif Dihapus, Mohon Perhatian Para Gubernur