50 Ribu Warga Subang Dikirimi Surat Tagihan, Perkara Nyepelein Pajak Kendaraan

Irsyaad W - Senin, 13 Februari 2023 | 11:15 WIB

Ilustrasi STNK, BPKB dan KTP untuk pengurusan pajak kendaraan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Sebanyak 50 ribu warga Subang, Jawa Barat bakal dikirimi surat tagihan.

Hal ini perkaran nyepelein alias nunggak pajak kendaraan.

Pusat Pengelola Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Subang pun akan kirim surat tagihan ke rumah.

"Melalui kader penelusur, P3DW Subang akan mengirimkan 'surat cinta' kepada wajib pajak yang kedapatan menunggak pajak selama dua tahun," ujar Kepala P3DW Subang, Lovita Adriana Rosa, (10/2/23)

Menurut Lovita, kebijakan 'Surat Cinta' tersebut sudah berlaku sejak 5 tahun lalu dan sistem ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang identitasnya berasal dari wilayah Subang

"Kami sejak 5 tahun lalu menerapkan itu mengirimkan surat kepada penunggak pajak, " katanya

Lovita menjelaskan 'Surat Cinta' selain menjadi peringatan kepada wajib pajak, surat tersebut juga bertujuan untuk mendata status kepemilikan kendaraan.

"Kami juga kan mendata kendaraan itu apakah masih pemilik yang lama, atau sudah dijual dan berganti dengan pemilik baru," ucap dia.

Dikatakan Lovita, surat bakal dikirim ke rumah dengan dua cara.

Pertama petugas akan mendatangi langsung rumah penunggak pajak dan kedua via pos.

"Kami sudah siapkan 16 kader untuk menelusur atau mengantarkan 'Surat Cinta' kepada pemilik kendaraan yang nunggak pajak,"katanya

"Saat ini ada sekitar 50 ribu kendaraan R2 dan R4 yang menunggak pajak di Subang," imbuhnya

Lebih lanjut Lovita menerangkan, nantinya dalam surat tersebut tercantum berapa jumlah tagihan, jenis dan merek kendaraan, dan nilai pajak pokok kendaraan si wajib pajak.

"Tertera juga keterangan bahwa jumlah pajak tersebut belum termasuk biaya administrasi pengesahan STNK dan SWDKLLJ," terangnya.

"Disebutkan jika pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat (outlet) dan Samsat Keliling," tuturnya

Lovita menambahkan bahwa jumlah tunggakan yang tercantum sudah termasuk denda terhitung jatuh tempo atau masa berlaku pajak.

Hitung-hitungan pengenaan denda kendaraan bermotor dua persen per bulan dan 25 persen per tahun.

"Jadi kalau yang dikirim surat tidak segera bayar, tentu pas nanti bayar akan beda angkanya," terangnya.

"Misalnya (surat) dikirim bulan ini, terus bayarnya malah bulan kapan atau tahun depan, pasti tunggakannya jadi nambah," tandas Lovita.

Baca Juga: Polisi Minta BBNKB dan Pajak Progresif Dihapus, Mohon Perhatian Para Gubernur

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2023/02/10/siap-siap-50-ribu-warga-subang-bakal-terima-surat-cinta-daari-p3dw-isinya-tagihan-dan-denda