Anarki Sopir Mobil Diesel Fortuner Berujung Penjara, Resmi Tersangka Pengerusakan Brio

Irsyaad W - Selasa, 14 Februari 2023 | 16:00 WIB

Mobil diesel Toyota Fortuner hitam yang digunakan Giorgio Ramadhan menabrak Honda Brio milik Ari Widianto di Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Sopir Toyota Fortuner resmi jadi tersangka pengerusakan Honda Brio.

Aksi anarki-nya merusak Honda Brio di jalan berujung penjara.

Hal ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, (13/2/23).

Diketahui, sopir mobil diesel Fortuner tersebut bernama Giorgino Ramadhan (24).

Sedangkan korban pengemudi Brio bernama Ari Widianto (48).

"Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP," ucap Ade.

Menurut Ade, pada Pasal 406 itu ancaman pidana maksimalnya 2 tahun 8 bulan, sementara pasal 335 ayat 1 itu ancaman pidananya 1 tahun.

KompasTV
Giorgio Ramadhan (24), sopir Toyota Fortuner saat membacakan permintaan maafnya telah merusak Honda Brio milik Ari Widianto (24) di Senopati, Kebayoran Baru, Jaksel

"Jadi kami fokus kepada penerapan pasal yang kami temukan pasal pengerusakan dan ancaman kekerasan terhadap orang," tegasnya.

Ade menambahkan, tindakan yang dilakukan tersangka sopir Fortuner di Jl Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu telah membuat korban trauma.