Perlu diketahui, seusai menjalankan uji emisi, pengendara wajib meminta sertifikat.
Hal ini guna mencegah adanya kesalahan sistem ketika melakukan parkir di lahan parkir yang menerapkan tarif disinsentif.
"Sertifikat ini seolah sebagai pernyataan pengendara. Misal, sudah uji emisi selama tiga bulan, terus ke tempat parkir Monas. Tapi, di Monas dinyatakan tidak lulus. Nah, itu kan bisa pakai sertifikatnya, 'Nih, saya punya bukti. Masa berlaku masih ada. Kok bisa enggak lulus?'," tutur Firman.
Menurut Firman, hal itu bisa saja terjadi akibat permasalahan sistem, jaringan, atau operator di lapangan.
Ketika hal itu terjadi, pengendara dapat menunjukkan sertifikat yang dimilikinya.
"Bisa diklaim (pakai sertifikat) bahwa tidak bisa dikenakan tarif Rp 7.500. Harus balik ke Rp 4.000," tandasnya.
Berikut 11 lokasi parkir yang memberlakukan tarif disinsentif (tarif termahal) untuk mobil tak lolos uji emisi:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat
2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan
3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat
4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan
5. Plaza Interkon, Jakarta Barat
6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat
8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat
9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat
11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Baca Juga: Waspada, 11 Lokasi Parkir di Jakarta Ini Tarifnya Bikin Kena Mental