Pertalite yang ditemukan terbagi dalam 65 jeriken sebanyak 1.274 liter dan 85 jeriken yang berisikan 1.600 liter.
Selain itu juga diamankan satu buah handphone merk Redmi 9 berwarna abu-abu.
Sementara itu, dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan, Maladi menyebutkan keduanya dapat dipersangkakan melanggar tindak pidana.
Tim penyidik berpedoman pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Untuk perkara keduanya, saat ini sudah ditingkatkan ke proses Penyidikan serta sudah diterbitkan Laporan Polisi di Direktorat Polairud Polda Babel," terang Maladi.
Baca Juga: Minta Digebukin Satu Provinsi, Solar Langka di Riau Ulah Pegawai SPBU dan Sopir Truk Derek