Razia Polisi di Jateng, Denda Rp 1 Juta Bidik Pengemudi Mobil Ini

Irsyaad W - Jumat, 17 Februari 2023 | 12:45 WIB

Toyota Calya yang dicegat polisi di depan stadion R Maladi, Sriwedari Solo karena pakai meduplikatkan pelat nomor milik orang lain hingga terjadi tilang elektronik salah alamat (Irsyaad W - )

Data pelanggar yang terekam kamera E-TLE akan di proses segera.

Setelah terbukti melanggar, nomor polisi kendaraan dipastikan sesuai melalui pusat data Satlantas di Polres maupun NTMC Polda Jawa Tengah.

Agus mengatakan, kamera E-TLE statis yang berada di persimpangan-persimpangan jalan Kabupaten dan pusat kota merekam setiap jenis pelanggaran.

Tetapi, petugas kepolisian yang bertugas juga dibekali kamera E-TLE mobile untuk menindak para pelanggar sambil berpatroli.

"E-TLE statis di seluruh Kabupaten ada di persimpangan-persimpangan besar, walaupun masih terbatas. Mobile di 35 Polres juga siap. E-TLE drone, operasional masih diawasi Direktorat Lalu Lintas," terangnya.

"Tilang elektronik tetap prioritas, karena bisa meng-capture, validasi, dan verifikasi data, secepatnya," urai Agus.

Besaran denda tilang berbeda-beda tergantung jenis pelanggaran.

Dilansir dari laman E-Tilang, berikut besaran denda tilang berdasarkan jenis pelanggaran:

1. Melanggar marka jalan.

Besaran denda tilang maksimalnya Rp 500.000