2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan
3. Berkendara sambil menggunakan gawai.
Denda paling besarnya Rp 750.000
4. Melanggar batas kecepatan, baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal.
Denda maksimalnya Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan
5. Berkendara melawan arus.
Besaran denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara motor.
Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan.
6. Tidak mengenakan helm.
Pengendara dan penumpang motor yang tidak mengenakan helm SNI didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan
7. Berboncengan lebih dari dua orang.
Pengendara motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika motor tersebut dilengkapi kereta samping.
Jika melanggar, denda maksimalnya Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan.
Baca Juga: Razia Polisi Besar-besaran, Denda Tilang Rp 750 Ribu Menanti Pelanggaran Ini