Ada 550 Lokasi Parkir Elektronik di Semarang, Jukir Nakal Dibikin Puyeng

Ferdian - Sabtu, 18 Februari 2023 | 12:33 WIB

Sosialisasi parkir elektronik di Semarang (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Untuk meghindari pungutan liar dari juru parkir nakal, parkir elektronik diberlakukan di Semarang.

Peraturan tersebut diberlakukan mulai Februari 2022.

Tiap tahun, jumlahnya diperluas karena menyesuaikan padatnya aktivitas perekonomian di Semarang.

Dinas Perhubungan Kota Semarang menyebutkan, hingga awal 2023 ini terdapat 550 lokasi parkir elektronik yang tersebar di sejumlah jalan protokol.

"Setahun penerapan parkir elektronik sudah ada 550 lokasi parkir. Tahun ini kita tambah," kata Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang Agung Nurul Falaq Adi Wibowo  (17/2/2023).

Adapun tarif parkir yang dikenakan pada sistem ini sesuai Perwal Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pelayanan Parkir di tepi jalan umum adalah untuk motor sebesar Rp 2.000 dan mobil sebesar Rp 3.000.

Pada penerapannya, Dishub tetap menggelar sidak guna memastikan parkir elektronik di Semarang tidak terjadi penyalahgunaan.

Menurut Agung, evaluasi parkir elektronik digelar dengan memberikan pendampingan dan pelatihan kepada para juru parkir (jukir) di Semarang.

"Awal penerapan di 34 titik yaitu di jalan MT Haryono dan Wachid Hasyim. Bila ada kecurangan atau dicurigai, kita tindak," ucapnya.

"Sanskinya, jukir yang enggak menerapkan parkir elektronik bakal langsung dipecat," tambah Agung.