Otomotifnet.com - Geger warga beli solar subsidi dengan mobil yang dimodifikasi tangkinya (gemuk), pihak SPBU Pulau Punjung, Dharmasraya, Sumatera Barat diselidiki Polisi.
"Kita periksa keterlibatan pihak SPBU. Di situ ada pemilik, pengawas, hingga karyawannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan kepada wartawan (18/2/2023) di Mapolda Sumbar.
Adip mengatakan, kalau terbukti ada keterlibatan pihak SPBU, maka izinnya bisa dicabut.
"Sekarang kita masih mengembangkan kasusnya. Sedangkan dua orang warga yang kita tangkap karena membeli solar subsidi dengan tangki modifikasi itu sudah jadi tersangka," kata Adip.
Adip menyebutkan, berdasarkan keterangan, tersangka memberikan uang tips untuk petugas pompa SPBU.
Kendati demikian, kata Adip, pihaknya masih menelusuri informasi tersebut dengan memeriksa pihak SPBU.
Sebelumnya diberitakan, dua warga Dharmasraya, Sumatera Barat, ditangkap polisi usai membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dengan menggunakan truk tangki modifikasi di SPBU Pulau Punjung, Dharmasraya.
Bahkan salah seorangnya tertangkap saat sedang mengisi di SPBU.
Sedangkan seorang lagi ditangkap di jalan raya usai membeli BBM di SPBU.
"Peristiwanya Rabu (15/2/2023) di Pulau Punjung, Dharmasraya. Satu ditangkap usai membeli BBM di SPBU dan satu lagi sedang mengisi di SPBU," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan (18/2/2023) di Mapolda Sumbar.