Otomotifnet.com - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel beri sanksi 6 SPBU di Bengkulu.
Pelanggarannya bervariasi, namun rata-rata terkait pelat nomor dan Solar Subsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan beri penjelasan.
Sanksi yang diberikan Pertamina terhadap SPBU didominasi pelanggaran pelayanan dan sanksi yang diberikan itu bergantung dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
"Jadi gini sanksi yang kita berikan ke SPBU itu bergantung kepada kesalahannya," jelasnya, (7/2/23).
"Jadi jenis BBM yang mereka langgar, misalnya mereka melanggar penyaluran Solar maka itu kita sanksi, tidak boleh melakukan penyaluran solar," kata Nikho.
Seperti SPBU di Kota Bintuhan, Kabupaten Kaur karena melayani pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi.
Lalu SPBU di Bandar Ratu Kabupaten Mukomuko yang tidak melakukan pencatatan pelat nomor kendaraan serta memberikan pelayanan ke penimbun BBM Subsidi.
Lalu, SPBU di Kota Manna, Bengkulu Selatan yang tidak melayani masyarakat sekitar lokasi.
"Berapa lamanya, itu tergantung kepada berat tidaknya pelanggaran itu. Jadi bisa 3 hari dan maksimal 3 bulan," tegasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR