Menurutnya, pelanggaran pelayanan di 6 SPBU tersebut bervariasi, namun kebanyakan SPBU tersebut tidak melakukan pencatatan pelat nomor dan terindentifikasi memberikan pelayanan ke penimbun.
Untuk itu pihaknya meminta, masyarakat ikut mengawasi SPBU.
Bila menemukan SPBU yang melakukan pelanggaran pelayanan ini, dapat melaporkan ke humas Pertamina atau menghubungi 135.
"Bila ada pengisian tidak wajar, maka segera laporkan ke kita. Sanksi ini mulai 3 hari sampai paling lamanya hingga 3 bulan," imbaunya.
Kemudian, ia juga berpesan kepada pihak SPBU, apabila terbukti melayani penimbun maka Pertamina akan memberikan pembinaan sampai peringatan pencabutan izin usaha.
Sedangkan bagi petugas SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran itu maka akan dilakukan pemberhentian kerja.
Berikut SPBU di Bengkulu yang telah menerima sanksi dari Pertamina yaitu
1. SPBU di Kota Bintuhan Kabupaten Kaur karena melayani pengunjal,
2. SPBU di Ketahun, Bengkulu Utara.
3. SPBU di Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang tidak melayani masyarakat sekitar lokasi.
4. SPBU di Kecamatan Lubuk Pinang, Kecamatan Penarik dan
5. SPBU di Bandar Ratu Kabupaten Mukomuko yang tidak melakukan pencatatan nopol kendaraan serta memberikan pelayanan ke pengunjal.
6. SPBU di Kecamatan Penarik.
Baca Juga: SPBU di Salatiga Kena Sanksi Pertamina, Buntut Jual Pertalite Ketuker Solar
Sumber: https://bengkulu.tribunnews.com/2023/02/07/wow-6-spbu-di-bengkulu-disanksi-pertamina-ada-apa
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR