Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pertamina Sanksi 6 SPBU di Bengkulu, Pelanggaran Terkait Pelat Nomor dan Solar

Irsyaad W - Rabu, 8 Februari 2023 | 13:25 WIB
SPBU Pertamina Bumiayu, kota Bengkulu, Bengkulu tempat dimana mobil warga ditolak isi Pertalite karena disebut sudah isi Pertalite 45 liter di SPBU Air Sebakul
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
SPBU Pertamina Bumiayu, kota Bengkulu, Bengkulu tempat dimana mobil warga ditolak isi Pertalite karena disebut sudah isi Pertalite 45 liter di SPBU Air Sebakul

Otomotifnet.com - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel beri sanksi 6 SPBU di Bengkulu.

Pelanggarannya bervariasi, namun rata-rata terkait pelat nomor dan Solar Subsidi.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan beri penjelasan.

Sanksi yang diberikan Pertamina terhadap SPBU didominasi pelanggaran pelayanan dan sanksi yang diberikan itu bergantung dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

"Jadi gini sanksi yang kita berikan ke SPBU itu bergantung kepada kesalahannya," jelasnya, (7/2/23).

"Jadi jenis BBM yang mereka langgar, misalnya mereka melanggar penyaluran Solar maka itu kita sanksi, tidak boleh melakukan penyaluran solar," kata Nikho.

Seperti SPBU di Kota Bintuhan, Kabupaten Kaur karena melayani pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi.

Lalu SPBU di Bandar Ratu Kabupaten Mukomuko yang tidak melakukan pencatatan pelat nomor kendaraan serta memberikan pelayanan ke penimbun BBM Subsidi.

Lalu, SPBU di Kota Manna, Bengkulu Selatan yang tidak melayani masyarakat sekitar lokasi.

"Berapa lamanya, itu tergantung kepada berat tidaknya pelanggaran itu. Jadi bisa 3 hari dan maksimal 3 bulan," tegasnya.

Menurutnya, pelanggaran pelayanan di 6 SPBU tersebut bervariasi, namun kebanyakan SPBU tersebut tidak melakukan pencatatan pelat nomor dan terindentifikasi memberikan pelayanan ke penimbun.

Untuk itu pihaknya meminta, masyarakat ikut mengawasi SPBU.

Bila menemukan SPBU yang melakukan pelanggaran pelayanan ini, dapat melaporkan ke humas Pertamina atau menghubungi 135.

"Bila ada pengisian tidak wajar, maka segera laporkan ke kita. Sanksi ini mulai 3 hari sampai paling lamanya hingga 3 bulan," imbaunya.

Kemudian, ia juga berpesan kepada pihak SPBU, apabila terbukti melayani penimbun maka Pertamina akan memberikan pembinaan sampai peringatan pencabutan izin usaha.

Sedangkan bagi petugas SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran itu maka akan dilakukan pemberhentian kerja.

Berikut SPBU di Bengkulu yang telah menerima sanksi dari Pertamina yaitu

1. SPBU di Kota Bintuhan Kabupaten Kaur karena melayani pengunjal,

2. SPBU di Ketahun, Bengkulu Utara.

3. SPBU di Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang tidak melayani masyarakat sekitar lokasi.

4. SPBU di Kecamatan Lubuk Pinang, Kecamatan Penarik dan

5. SPBU di Bandar Ratu Kabupaten Mukomuko yang tidak melakukan pencatatan nopol kendaraan serta memberikan pelayanan ke pengunjal.

6. SPBU di Kecamatan Penarik.

Baca Juga: SPBU di Salatiga Kena Sanksi Pertamina, Buntut Jual Pertalite Ketuker Solar

Sumber: https://bengkulu.tribunnews.com/2023/02/07/wow-6-spbu-di-bengkulu-disanksi-pertamina-ada-apa

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa