Dwi mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat terhadap dugaan pembelian solar subsidi di SPBU dengan menggunakan tangki modifikasi.
"Setelah mendapatkan laporan akhirnya tim Ditreskrimsus Polda Sumbar turun ke lokasi melakukan penyelidikan," kata Dwi.
Tim berhasil menangkap GE (52) di jalan raya Lintas Sumatera Pulau Punjung dengan barang Isuzu Panther dengan tangki modifikasi.
Di dalam mobil ditemukan 9 jeriken kapasitas 35 liter berisi solar subsidi dan satu pompa isap.
"Kemudian polisi kembali menangkap EP (24) di SPBU Pulau Punjung sedang mengisi BBM solar di SPBU," kata Dwi.
Polisi berhasil mengamankan truk Mitsubishi Canter dengan 19 jeriken kapasitas 35 liter yang berisi solar dan satu mesin pompa minyak.
Kedua pelaku dijerat UU No 2 tentang Cipta Karya dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Baca Juga: Ada 4,3 Juta Unit Mobil Diesel Berebut QR Code, Demi Bisa Beli Solar Murah