Otomotifnet.com - Oknum Polisi dituntut 2 tahun penjara.
Sebab menggadaikan Toyota Kijang Innova Reborn sewaan milik orang lain.
Terdakwa yakni bernama Andi Harianto, Anggota Polres Simalungun.
Sedangkan korbannya bernama Indah Pratiwi.
Dalam kasus ini, Andi Harianto dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Frianda Felix.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama dua tahun penjara," kata JPU di PN Medan, (20/1/23).
JPU mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana.
Usai membacakan nota tuntutannya, hakim ketua Fahren menanyakan sikap terdakwa.
"Mohon keringan yang mulia, masih ada anak saya yang bersekolah," kata Andi Harianto.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus ini bermula sekira pukul 16.00 WIB, (21/10/22) lalu.