Saksi Sutomo (petugas Kepolisian) menghubungi korban Indah Pratiwi dan menanyakan apakah ada mobil yang dirental untuk digunakan adiknya (terdakwa).
Indah pun menanyakan kegunaan mobil tersebut apakah digunakan untuk keperluan dinas.
"Selanjutnya, Sutomo mengatakan nanti Indah Pratiwi akan dihubungi terdakwa selaku adiknya," kata JPU.
Tak lama, terdakwa Andi Harianto menghubungi Indah untuk mengatakan akan menyewa Kijang Innova tersebut selama 5 sampai 7 hari.
Indah pun menjawab akan mengantarkan Kijang Innova tersebut ke Polda Sumut dengan tarif Rp 450 ribu per harinya.
"Selanjutnya, pada sore hari, Indah kembali ditelfon terdakwa menanyakan dimana keberadaan mobil," beber JPU.
"Indah mengatakan sedang di jalan bersama suami dan adiknya untuk menghantarkan mobil tersebut. Terdakwa mengatakan untuk bertemu di Alfamart Jl SM Raja dekat fly over," urai jaksa.
Korban Indah Pratiwi bersama dengan saksi Pipin Diki Andit (suami korban) beserta saksi Robby Saputra tiba di parkiran Alfamart Jl Sisingamangaraja, Timbang Deli, Medan Amplas, Kota Medan.
Setelah bertemu dengan terdakwa, kesepakatan terjadi dan satu unit Toyota Kijang Innova Reborn nopol BK 1927 AAK warna hitam, nomor mesin : MHFJB8EM2K1057827, nomor Rangka : 2GDC591127 dirental ke terdakwa selama 7 hari terhitung sejak 21 Oktober 2022 sampai 27 Oktober 2022.
Adapun biaya sewa rental yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp 450 ribu perhari, dan pembayaran sewa dilakukan setelah selesai mobil dirental.