Otomotifnet.com - Oknum Polisi dituntut 2 tahun penjara.
Sebab menggadaikan Toyota Kijang Innova Reborn sewaan milik orang lain.
Terdakwa yakni bernama Andi Harianto, Anggota Polres Simalungun.
Sedangkan korbannya bernama Indah Pratiwi.
Dalam kasus ini, Andi Harianto dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Frianda Felix.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama dua tahun penjara," kata JPU di PN Medan, (20/1/23).
JPU mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana.
Usai membacakan nota tuntutannya, hakim ketua Fahren menanyakan sikap terdakwa.
"Mohon keringan yang mulia, masih ada anak saya yang bersekolah," kata Andi Harianto.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus ini bermula sekira pukul 16.00 WIB, (21/10/22) lalu.
Saksi Sutomo (petugas Kepolisian) menghubungi korban Indah Pratiwi dan menanyakan apakah ada mobil yang dirental untuk digunakan adiknya (terdakwa).
Indah pun menanyakan kegunaan mobil tersebut apakah digunakan untuk keperluan dinas.
"Selanjutnya, Sutomo mengatakan nanti Indah Pratiwi akan dihubungi terdakwa selaku adiknya," kata JPU.
Tak lama, terdakwa Andi Harianto menghubungi Indah untuk mengatakan akan menyewa Kijang Innova tersebut selama 5 sampai 7 hari.
Indah pun menjawab akan mengantarkan Kijang Innova tersebut ke Polda Sumut dengan tarif Rp 450 ribu per harinya.
"Selanjutnya, pada sore hari, Indah kembali ditelfon terdakwa menanyakan dimana keberadaan mobil," beber JPU.
"Indah mengatakan sedang di jalan bersama suami dan adiknya untuk menghantarkan mobil tersebut. Terdakwa mengatakan untuk bertemu di Alfamart Jl SM Raja dekat fly over," urai jaksa.
Korban Indah Pratiwi bersama dengan saksi Pipin Diki Andit (suami korban) beserta saksi Robby Saputra tiba di parkiran Alfamart Jl Sisingamangaraja, Timbang Deli, Medan Amplas, Kota Medan.
Setelah bertemu dengan terdakwa, kesepakatan terjadi dan satu unit Toyota Kijang Innova Reborn nopol BK 1927 AAK warna hitam, nomor mesin : MHFJB8EM2K1057827, nomor Rangka : 2GDC591127 dirental ke terdakwa selama 7 hari terhitung sejak 21 Oktober 2022 sampai 27 Oktober 2022.
Adapun biaya sewa rental yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp 450 ribu perhari, dan pembayaran sewa dilakukan setelah selesai mobil dirental.
Lalu 24 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 WIB, saksi korban Indah Pratiwi mengonfirmasi masa sewa rental kepada terdakwa melalui pesan WhatsApp dengan menanyakan sampai kapan rencananya penggunaan mobil.
Kala itu, terdakwa mengaku akan menggunakan mobil hingga 27 Oktober 2022.
Berselang tiga hari, terdakwa menelpon saksi korban Indah Pratiwi dan mengatakan akan memperpanjang mobil hingga 31 Oktober 2022.
"Setelah hari Senin 31 Oktober 2022 sekira pukul 09:30 WIB, korban merasa pemakaian mobil sudah selesai, dan menanyakan kepada terdakwa kapan akan dijemput mobil," kata jaksa.
Lalu, terdakwa mengatakan Kijang Innova itu bisa diambil malam hari.
"Kemudian, sekitar pukul 18:00 WIB, ada transferan uang sebesar Rp 3.150.000 juta ke rekening saksi korban Indah Pratiwi melalui Bank Mandiri No Rek.10500103888035," beber Jaksa.
Setelah mengirim uang, terdakwa menelpon saksi korban Indah Pratiwi, dan mengatakan telah mengirim dana untuk 7 hari dulu, dan akan menambah dua hari masa rental lagi.
Kemudian saksi korban Indah Pratiwi mengirim pesan ke saksi Sutomo, mengatakan untuk mengonfirmasi terkait penambahan masa sewa Kijang Innova tersebut.
Merasa masa rental sudah habis, korban kembali menghubungi terdakwa dan menanyakan kapan Kijang Innova akan dijemput.
Namun pesan singkat melalui WhatsApp tersebut tidak terkirim.
Berulangkali dihubungi, terdakwa tidak menjawab.
"Merasa curiga, saksi korban Indah kirim pesan kepada saksi Sutomo untuk menanyakan kapan bisa diambil mobil. Dan Sutomo pun menjawab akan berkoordinasi dengan adiknya," jelas JPU.
"Hingga pukul 12.00 WIB belum ada jawaban dari saksi Sutomo lalu Saksi korban Indah Pratiwi kirim pesan whatsapp kepada saksi Sutomo untuk kembali bertanya sedangkan hp terdakwa sudah tidak aktif," pungkasnya.
Sekira pukul 14:46 WIB, saksi korban Indah Pratiwi mendapatkan alamat rumah tempat tinggal terdakwa dari saksi Sutomo.
Lantas, saksi korban Indah Pratiwi bersama Pipin Diki Andit menuju rumah terdakwa di Jl Roso Perumahan Marendal Mas Blok F21, Patumbak, Deli Serdang, Sumatera Utara dan melihat rumah terdakwa dalam keadaan kosong.
Berdasarkan info dari tertangga, 31 Oktober 2022 malam, terdakwa pergi dan belum balik.
Korban Indah Pratiwi bersama saski Pipin Diki Andit menjumpai saksi Sutomo di Kafe Jl Marelan Raya, Medan Marelan, Kota Medan.
Saat itu Indah Pratiwi memberitahu ke saksi Sutomo, bahwa saksi korban Indah Pratiwi mau buat laporan polisi karena mobil belum juga dikembalikan oleh terdakwa.
Kemudian saksi Sutomo mengatakan sudah mengetahui keberadaan adiknya dan besok pagi Kijang Innova itu akan dikembalikan.
Keesokan harinya, saksi dikabari oleh saksi Sutomo bahwa terdakwa sudah di Polda Sumut, dan saksi korban Indah Pratiwi disuruh untuk datang.
"Lalu Indah bersama saksi Pipin Diki Andit ke Polda Sumut dan berjumpa dengan terdakwa di SPKT Polda Sumut dan saat saksi korban Indah Pratiwi bertanya ke terdakwa tentang keberadaan mobil yang saksi rentalkan lalu terdakwa mengatakan bahwa mobil sudah digadai kepada saksi Eli Siregar dengan nilai pinjaman sebesar Rp 40 juta dan terdakwa belum ada uang untuk menebusnya," kata Jaksa.
Kemudian karena perbuatan terdakwa yang telah memindahtangankan satu unit mobil Kijang Inova Reborn ke orang lain maka merugikan saksi korban Indah Pratiwi selaku pelaku usaha rental dan saksi Wardiati selaku pemilik mobil.
Baca Juga: Oknum Polisi Hancurkan Honda Jazz GK5 Milik Sendiri, Anggota Ditresnarkoba Polda Jateng