Otomotifnet.com - Anggota Satpol PP Padang Panjang sengaja tabrakan Toyota Hilux pelat merah.
Toyota Hilux BA 35 N sebagai mobil dinas Kasatpol PP Padang Panjang itu dihantamkan ke tembok.
Pelakunya sopir Kasatpol PP Padang Panjang, dan mengakui perbuatannya untuk klaim asuransi.
Hanya saja, klaim tidak didapat karena Hilux Pelat Merah BA 35 N itu belum diasuransikan.
"Pengakuan sopir memang untuk klaim asuransi dan tindakan perusakan agar dapat diklaim, tapi nyatanya tidak," kata Kepala Dinas Kominfo Padang Panjang, Ampera Salim saat dihubungi, (23/2/23).
Ampera menyebutkan sopir Kasatpol PP dan Damkar itu berinisial V (30) dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
Menurut Ampera, berdasarkan keterangan V, tindakan perusakan tersebut bukan atas perintah Kasatpol PP dan Damkar, Albert Dwitra.
"Pengakuan Albert, dia hanya meminta sopir untuk memperbaiki mobil di bengkel dengan klaim asuransi. Tidak ada perintah untuk merusak," kata Ampera.
Kendati demikian, kata Ampera, keterangan tersebut masih diselidiki lebih lanjut oleh tim pencari fakta.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video perusakan Toyota Hilux berpelat merah BA 35 N viral di media sosial.
Toyota Hilux itu ditabrakkan ke dinding tembok pada bagian depan dan belakang.
Terlihat juga sejumlah orang berpakaian dinas Satpol PP melihat peristiwa tersebut.
Diketahui Hilux pelat merah tersebut adalah mobil dinas Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Alber Dwitra.
Sewaktu dirusak, Hilux itu dikemudikan sopir Kepala Satpol PP dan Damkar Padang Panjang.
Wakil Wali Kota Padang Panjang, Asrul membenarkan peristiwa tersebut.
Buntut dari aksi itu, Albert dinonaktifkan sebagai Kasatpol PP dan Damkar Padang Panjang dan ditunjuk Staf Ahli Walikota Zulkifli sebagai pelaksana harian.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh ndorobei official (@ndorobei.official)
Baca Juga: Toyota Hilux Pelat Merah Sengaja Ditabrakan ke Tembok, Tercatat Mobil Dinas Kasatpol PP