Otomotifnet.com - Baru-baru ini Pertamina kasih sanksi ke SPBU Tanjung Gadang, Sijunjung, dan SPBU Pulau Punjung, Dharmasraya, Sumatera Barat.
Sanksi untuk SPBU Pulau Punjung berupa penghentian pasokan solar selama 2 minggu terhitung 21 Februari 2023 lalu.
Sanksi dijatuhkan dikarenakan ditemukan bukti operator atau petugas pompa tidak menjalankan tugas sesuai SOP dengan memberikan pelayanan pembelian solar subsidi ke mobil tangki modifikasi.
"Sudah kita berikan sanksi untuk SPBU Pulau Punjung berupa penghentian pasokan BBM solar subsidi selama 2 minggu sejak 21 Februari 2023," kata Area Manager Communication, Relationship dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria kepada wartawan (24/2/2023).
Satria menyebutkan, pihaknya juga merekomendasikan ke operator atau petugas pompa yang bersangkutan diberi sanksi pemutusan hubungan kerja karena bekerja tidak sesuai dengan SOP.
Menurut Satria, operator terbukti bekerja asal-asalan mencatat nomor polisi kendaraan yang membeli solar subsidi.
"Saat diperiksa kamera CCTV, operator terlihat mencatat nomor polisi kendaraan, tapi ketika diperiksa itu asal-asalan," kata Satria.
Pertamina Patra Niaga, kata Satria, juga meminta pihak SPBU untuk bekerja lebih maksimal dalam pengawasan sehingga BBM subsidi bisa tepat sasaran.
Sebelumnya diberitakan, dua warga Dharmasraya, Sumatera Barat, ditangkap polisi usai membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dengan menggunakan truk tangki modifikasi di SPBU Pulau Punjung, Dharmasraya.
Bahkan salah seorangnya tertangkap saat sedang mengisi di SPBU.