Tips Dari Polisi Ladeni Debt Collector Kasar di Jalan, Tantang Pakai Cara Ini

Ferdian - Senin, 27 Februari 2023 | 18:45 WIB

Ilustrasi Debt collector dari pihak leasing yang meneror konsumen. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sedang heboh akhir-akhir ini aksi debt collector yang merampas kendaraan.

Terkait hal ini, pak Polisi beri tips meladeni debt collector yang main tarik kendaraan di jalan.

Dikatakan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Supriyanto, pertama cari pos polisi terdekat.

"Jangan mau berhenti, atau cari pos polisi terdekat jika dikejar mereka," ujar Supriyanto.

Menurutnya, debt collector dilarang merampas kendaraan seseorang sebelum ada putusan pengadilan.

"Kalau belum ada (putusan pengadilan), ini sama saja dengan perampasan," kata Supriyanto.

Jika debt collector memamaksa untuk berhenti, ada tips untuk menantangnya.

Yakni dengan meminta surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti penyitaan tersebut sesuai prosedur.

Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, penagihan tidak bisa dilakukan sembarangan dan asal-asalan.

"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan," ujar Tulus, (3/21) lalu.

"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa surat sita fidusia dari pengadilan tidak?" ucapnya.

"(Motor atau mobil konsumen) boleh diambil tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.

Undang-Undang no. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberi kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya penarikan paksa objek jaminan dari debitur.

Penarikan harus dilakukan atas izin pengadilan.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 mengatur, kreditur hanya bisa menarik objek jaminan fidusia usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK itu.

Andai para debt collector maksa menarik mobil atau motor, segera lapor Polisi.

"Masyarakat bisa laporkan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Januari lalu.

Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan secara sepihak.

Terlebih menggunakan ancaman-ancaman lewat debt collector.

Yusri mengatakan, pelanggar hukum bisa dikenakan pasal berlapis sesuai dengan aksi yang dilakukan ketika melakukan perampasan.

Beberapa pasal tersebut, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 378 tentang penipuan.

Baca Juga: Debt Collector Gak Asal Petentang-petenteng, Tarik Kendaraan Wajib Penuhi Syarat Ini

Sumber: https://bogor.tribunnews.com/2022/03/05/sempat-melarang-polisi-ikut-campur-5-debt-collector-kendaraan-di-depok-ditangkap?page=all