Perda Garasi di Solo Disahkan, Mobil Dilarang Parkir Nutup Jalan

Ferdian - Selasa, 28 Februari 2023 | 19:50 WIB

Toyota Calya parkir sembarangan bikin arus lalu lintas macet parah. (Ferdian - )

Diketahui, aturan larangan mobil pribadi parkir di jalan-jalan kampung diatur dalam Pasal 88 dan Pasal 90.

Pasal 88 berbunyi:

(1)Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan.

(2) Setiap orang pemilik dan/ atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Pasal 90 berbunyi:

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penderekan, penyimpanan, penjaminan, keamanan, pengadministrasian, serta pengambilan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 diatur dalam Peraturan Wali Kota.

Baca Juga: Mas Gibran Teken Perda Garasi, Mobil Parkir di Jalan Kampung Bakal Bermasalah

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2023/02/28/122056378/perda-pemilik-mobil-wajib-punya-garasi-disahkan-gibran-intinya-untuk?page=all#page2