Lepas Tabrak Lari, Innova Reborn Pelat Merah Pemkab Madiun Masih Sempat Mampir Makan

Irsyaad W - Rabu, 1 Maret 2023 | 15:20 WIB

Rekaman CCTV Toyota Kijang Innova Reborn pelat merah AE 1372 FP milik Pemkab Madiun tabrak lari pengendara Honda Vario di dekat lampu merah Kepoh, desa Bowan, Delanggu, Klaten (Irsyaad W - )

Diketahui, peristiwa tabrak lari itu terjadi pada 25 Februari 2023.

Mereka dalam perjalanan dari Magetan menuju Jogjakarta dalam rangka kegiatan dinas.

Sebelum kecelakaan, Innova Reborn melaju dari arah Solo menuju Klaten lewat jalur sebelah kanan di tengah marka.

Sedangkan Vario yang ditunggai Aprian melaju searah di depannya pada jalur sebelah kiri.

"Setelah melewati lampu merah perempatan Kepoh, mobil berusaha mendahului motor Vario," beber Slamet.

"Namun, di depan kendaraan mobil ada motor tidak dikenal berjalan lebih pelan ke arah kanan, sehingga mobil belok ke kiri dan mengurangi kecepatan secara mendadak hingga sepeda motor Vario di sisi belakang terbentur hingga terjatuh," kata Slamet.

Setelah insiden, Innova Reborn pelat merah itu sama sekali tidak berhenti, NS justru menambah kecepatan hingga 70 Km/jam.

"Pengemudi langsung tancap gas mengarah ke Jogja, alasannya karena merasa ditabrak dari belakang. Dan melihat korban dengan prediksi tidak apa-apa sehingga meninggalkan lokasi kejadian, ditambah didukung oleh penumpang (Edy Bintardjo)," terangnya.

Kini, Kijang Innova Reborn milik Pemkab Madiun itu diamankan di Satlantas Polres Klaten.

TribunSolo.com/Istimewa
Inilah Toyota Kijang Innova Reborn pelat merah AE 1372 FP yang melakukan tabrak lari terhadap pengendara Honda Vario di Delanggu, Klaten, milik Pemkab Madiun

NS sebagai sopir juga telah mendatangi Satlantas Polres Klaten untuk memberikan penjelasan.

"Barang bukti kami sita diantaranya Innova Reborn pelat merah AE 13 72 FP beserta STNK dan Honda Vario 110 pelat nomor AB 5304 EL dan SIM A milik NS," ujar Slamet.

Hingga saat ini NS belum ditetapkan sebagai tersangka, dikarenakan proses penyelidikan masih berlangsung.

"Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut ada 2, yakni Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp 2 Juta dan Pasal 312 UU RI Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta," tandasnya.

Baca Juga: Terbongkar, Ini Nama Pejabat Pemkab Madiun di Kabin Innova Reborn Dinas Tabrak Lari di Delanggu

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2023/02/28/usai-mobilnya-tabrak-pemotor-di-klaten-pejabat-pemkab-madiun-tak-menolong-lanjut-makan-di-restoran?page=all