Maka dari itu dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan STNK baru.
Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp 100,000 untuk roda empat atau lebih.
Baca Juga: STNK Dan BPKB Bekas Bisa Dijual, Duit Buat Tambah-tambah Isi Bensin
Sumber: https://www.gridoto.com/read/223711659/biar-paham-ini-biaya-resmi-mutasi-kendaraan-per-maret-2023