Biaya Resmi Urus Mutasi Kendaraan, Jangan Sampai Ketipu Calo

Ferdian - Rabu, 1 Maret 2023 | 21:00 WIB

Ilustrasi urus mutasi kendaraan. (Ferdian - )

Maka dari itu dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan STNK baru.

Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga dan Rp 100,000 untuk roda empat atau lebih.

Baca Juga: STNK Dan BPKB Bekas Bisa Dijual, Duit Buat Tambah-tambah Isi Bensin

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223711659/biar-paham-ini-biaya-resmi-mutasi-kendaraan-per-maret-2023