Perda Garasi Mobil di Kota Solo Libatkan Dealer dan Leasing, Ini Tugasnya

Irsyaad W - Senin, 6 Maret 2023 | 09:00 WIB

Toyota Vios, Toyota Kijang Innova yang parkir di jalan komplek Mas Naga (Irsyaad W - )

Secara ideal pemilik mobil harus menyiapkan garasi.

"Saya beri waktu untuk memahami aturan baru. Idealnya seperti itu. Apalagi kalau mau leasing dan lain-lain," ungkapnya.

Sedangkan untuk pemilik mobil lama yang terlanjur punya namun tidak memiliki garasi pihaknya akan mengusahakan seamacam garasi komunal.

"Intine kalau rumah tidak memungkinkan dibangun tempat parkir kami carikan solusi lain," ucap Gibran.

"Mungkin komunal sentral parkir di kelurahan atau kecamatan," tuturnya.

Sebab, mobil yang diparkir di badan jalan menghalangi penanganan kedaruratan.

"Intine ojo diparkir ning pinggir dalan. Sangat membahayakan. Bahaya kalau ada kebakaran, banjir. Alat berat mau masuk enggak bisa," jelasnya.

Baca Juga: Ide Gibran Atasi Warga Solo Tak Punya Garasi, Bikin Parkiran Pusat Tiap Kelurahan

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2023/03/02/perda-pemilik-mobil-wajib-punya-garasi-di-solo-berlaku-libatkan-dealer-dan-leasing-mobil