Otomotifnet.com - Peraturan Daerah (Perda) punya mobil wajib memiliki garasi sudah diteken.
Tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Dalam pelaksanaan, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebut akan libatkan dealer mobil dan leasing.
"Saya mohon kerjasama dealer dan leasing kalau bisa pas survei lapangan dicek garasi ono opo ora," terangnya saat ditemui Kamis (2/3/2023).
Pemilik mobil diwajibkan punya garasi agar tidak lagi parkir di badan jalan.
Ia pun memahami butuh waktu untuk menegakkan aturan ini.
"Pengawasan di wilayah. Saya tahu warga butuh waktu untuk menyiapkan semua. Ini aturan sudah keluar segera disiapkan garasinya," jelasnya.
Selama satu tahun penerapan aturan ini belum ada sanksi.
"Saya kira itu cukup bagaimana warga paham tentang aturan ini. Saya lihat warga terutama dari kota lain mengapresiasi aturan ini," tuturnya.
Secara ideal pemilik mobil harus menyiapkan garasi.
"Saya beri waktu untuk memahami aturan baru. Idealnya seperti itu. Apalagi kalau mau leasing dan lain-lain," ungkapnya.
Sedangkan untuk pemilik mobil lama yang terlanjur punya namun tidak memiliki garasi pihaknya akan mengusahakan seamacam garasi komunal.
"Intine kalau rumah tidak memungkinkan dibangun tempat parkir kami carikan solusi lain," ucap Gibran.
"Mungkin komunal sentral parkir di kelurahan atau kecamatan," tuturnya.
Sebab, mobil yang diparkir di badan jalan menghalangi penanganan kedaruratan.
"Intine ojo diparkir ning pinggir dalan. Sangat membahayakan. Bahaya kalau ada kebakaran, banjir. Alat berat mau masuk enggak bisa," jelasnya.
Baca Juga: Ide Gibran Atasi Warga Solo Tak Punya Garasi, Bikin Parkiran Pusat Tiap Kelurahan