Otomotifnet.com - Viral pelat nomor motor dan mobil diganti dengan nama-nama Rusia.
Penggunaan pelat nomor yang menyalahi aturan tersebut berada di Bali dan dilakukan oleh turis warga negara asing (WNA).
Merespons aduan dari masyarakat, Ditlantas Polda Bali kemudian mulai menertibkan para pemakai pelat palsu tersebut, terutama di kawasan wisata, seperti Kuta, Seminyak, Canggu, dan Tanah Lot.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, polisi juga menggelar razia itu dan berhasil menangkap beberapa WNA dan WNI yang mengendarai motor mengunakan pelat nomor palsu di Nusa Lembongan, Klungkung, Bali (5/4/2023) pukul 10.00 Wita.
"Pengendara tersebut ditemukan telah melakukan pelanggaran lalu lintas berat yaitu mengendarai kendaraan tanpa menggunakan helm, tanpa SIM, tanpa identitas diri (paspor), tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan, dan menggunakan pelat nomor palsu," ucap Bayu.
Mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengemudi mobil dan motor harus mentaati peraturan yang ada.
Mulai dari cara berkendara hingga kelengkapan kendaraan.
Helm
Dalam pasal 291 ayat 1 dikatakan setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.