Segini Denda Pakai Pelat Nomor Palsu, Tak Pakai Helm Sampai Enggak Punya SIM

Ferdian - Senin, 6 Maret 2023 | 16:05 WIB

Ramai pemotor bule pakai motor dengan pelat nomor palsu di bali

SIM

Setiap pengendara harus memiliki SIM. Dalam Pasal 281, pengendara yang kedapatan membawa kendaraan bermotor dan tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

Kemudian dalam Pasal 288 ayat 2 juga diatur setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Untuk WNA mesti bisa menunjukkan SIM internasional seperti ketentuan yang berlaku.

STNK

Dalam Pasal 288 atay 1 disebutkan setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pelat nomor

Dalam Pasal 280, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (pelat nomor) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Heboh Mobil dan Motor di Bali Pakai Pelat Abal-abal, Pelaku Diincar Polisi

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/06/084200615/pelat-nomor-rusia-di-bali-turis-juga-tak-pakai-helm-dan-punya-sim?page=all#page2

YANG LAINNYA