Segini Denda Pakai Pelat Nomor Palsu, Tak Pakai Helm Sampai Enggak Punya SIM

Ferdian - Senin, 6 Maret 2023 | 16:05 WIB

Ramai pemotor bule pakai motor dengan pelat nomor palsu di bali (Ferdian - )

SIM

Setiap pengendara harus memiliki SIM. Dalam Pasal 281, pengendara yang kedapatan membawa kendaraan bermotor dan tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

Kemudian dalam Pasal 288 ayat 2 juga diatur setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Untuk WNA mesti bisa menunjukkan SIM internasional seperti ketentuan yang berlaku.

STNK

Dalam Pasal 288 atay 1 disebutkan setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pelat nomor

Dalam Pasal 280, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan (pelat nomor) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Heboh Mobil dan Motor di Bali Pakai Pelat Abal-abal, Pelaku Diincar Polisi

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/06/084200615/pelat-nomor-rusia-di-bali-turis-juga-tak-pakai-helm-dan-punya-sim?page=all#page2