Surat keputusan tersebut membahas perihal penanganan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Bali dalam konteks kegiatan para wisatawan.
Ia menilai, keamanan dan ketertiban wisata di Bali akan berdampak terhadap pariwisata yang berkualitas nantinya.
Sebelumnya, turis asing asal Rusia tepergok mengendarai motor dengan pelat nomor palsu di Bali, (5/3/23).
Salah satu akun Twitter yang mengunggah foto tersebut akun milik pengusaha asal Pulau Dewata, Ni Luh Djelantik, (4/3/23).
Di unggahan foto tersebut tampak beberapa wisman mengendarai motor yang menggunakan pelat motor dengan tulisan nama orang-orang Rusia.
Buntutnya, Polda Bali kemudian melakukan razia kendaraan secara serentak.
Bule asing yang mengendarai motor dengan pelat motor palsu tersebut berhasil ditangkap di Nusa Lembongan, Klungkung, Bali, dikutip Kompas.com, (5/3/23).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, bule asing tersebut ditemukan mengendarai motor berpelat nomor palsu, tanpa mengenakan helm dan tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain itu wisatawan tersebut juga tidak memiliki identitas diri (paspor) dan surat-surat kendaraan.
Baca Juga: Viral Bule di Bali Motoran Pakai Pelat Palsu, Bisa Terancam Bui 2 Bulan