Otomotifnet.com - Belakangan viral bule asing di Bali ngelunjak saat sewa motor dan mobil.
Mereka dengan sengaja dan seenaknya mengganti pelat nomor asli dengan palsu.
Bahkan pelat nomor yang dipakai bertuliskan nama mereka masing-masing.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno mengatakan, pelaku usaha yang menyewakan motor di Bali harus meyakinkan penyewa untuk taat peraturan lalu lintas.
"Menyewakan motor harus dipastikan mereka (wisman) memakai helm dan jangan diganti pelatnya," katanya dalam Weekly Press Briefing secara daring, (6/3/23).
Tidak hanya itu, Menparekraf juga mengimbau agar wisman yang mengendarai motor di Bali harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Ia menegaskan, apabila ada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan dan tidak berhasil meyakinkan penyewa untuk ikut dalam koridor hukum Indonesia maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi sosial.
Menghadapi masalah ini, menurutnya, perlu adanya peningkatan mekanisme kontrol, pelaksanaan penegakan hukum, kontrol aparat kepolisian serta koordinasi dengan pihak imigrasi dan lintas kementerian.
"Kami berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Bali, sekarang sedang menyiapkan SK (surat keputusan) satgas (satuan tugas)," ujarnya.
Surat keputusan tersebut membahas perihal penanganan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Bali dalam konteks kegiatan para wisatawan.
Ia menilai, keamanan dan ketertiban wisata di Bali akan berdampak terhadap pariwisata yang berkualitas nantinya.
Sebelumnya, turis asing asal Rusia tepergok mengendarai motor dengan pelat nomor palsu di Bali, (5/3/23).
Salah satu akun Twitter yang mengunggah foto tersebut akun milik pengusaha asal Pulau Dewata, Ni Luh Djelantik, (4/3/23).
Di unggahan foto tersebut tampak beberapa wisman mengendarai motor yang menggunakan pelat motor dengan tulisan nama orang-orang Rusia.
Buntutnya, Polda Bali kemudian melakukan razia kendaraan secara serentak.
Bule asing yang mengendarai motor dengan pelat motor palsu tersebut berhasil ditangkap di Nusa Lembongan, Klungkung, Bali, dikutip Kompas.com, (5/3/23).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, bule asing tersebut ditemukan mengendarai motor berpelat nomor palsu, tanpa mengenakan helm dan tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain itu wisatawan tersebut juga tidak memiliki identitas diri (paspor) dan surat-surat kendaraan.
Baca Juga: Viral Bule di Bali Motoran Pakai Pelat Palsu, Bisa Terancam Bui 2 Bulan