Otomotifnet.com - Motor listrik yang terima subsidi harga dari pemerintah dibuat murah betulan.
Sebab, pabrikan motor listrik tersebut dilarang naikan harga sampai akhir 2023.
Hal ini disampaikan Menteri Perindusterian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menurutnya, bila ditemukan ada produsen yang nekat mengkatrol harga saat masa subsidi, maka pemerintah akan membatalkan hak-nya untuk memperoleh kemudahan tersebut.
Sehingga, masyarakat benar-benar dapat melakukan transisi penggunaan kendaraan listrik ramah lingkungan dari sebelumnya konvensional atau berbahan bakar fosil.
"Tidak boleh, tidak bisa. Ini gampang sekali (melihat pergerakkan kenaikan harga) ya. Urusan kita sebagai pembina industri," ucap Agus di Jakarta belum lama ini.
"Kita sudah sampaikan, kalau Anda (produsen) mengikuti program ini, maka tidak bisa menaikkan harga sampai Desember 2023," tegasnya.
"Jika naik, maka insentif batal," tambahnya.
Itulah salah satu alasan, mengapa dalam proses penyaluran insentif diberikan melalui produsen terkait secara langsung, bukan ke konsumen.
Sebab, dengan hal tersebut, Kemenperin lebih mudah mengontrol distribusi sampai pergerakkan harga.
Adapun sebelumnya, dikatakan insentif pembelian kendaraan listrik ditargetkan bisa berlaku mulai 20 Maret 2023 mendatang.
Kini, Kementerian terkait sedang siapkan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)-nya.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan sedikitnya sampai akhir 2023 ada 35.900 unit mobil listrik, 200.000 unit motor listrik, serta 138 unit bus listrik baru yang terjual.
Lalu, diharapkan juga terdapat 50.000 unit motor listrik konversi di bengkel-bengkel terverifikasi oleh pihak Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM.
"Hybrid enggak. Enggak dapat bantuan dari pemerintah," jelas Agus.
Baca Juga: Daftar Motor Listrik Penerima Subsidi Harga Rp 7 Juta, Baru 3 Merek yang Lolos