Sebab, dengan hal tersebut, Kemenperin lebih mudah mengontrol distribusi sampai pergerakkan harga.
Adapun sebelumnya, dikatakan insentif pembelian kendaraan listrik ditargetkan bisa berlaku mulai 20 Maret 2023 mendatang.
Kini, Kementerian terkait sedang siapkan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)-nya.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan sedikitnya sampai akhir 2023 ada 35.900 unit mobil listrik, 200.000 unit motor listrik, serta 138 unit bus listrik baru yang terjual.
Lalu, diharapkan juga terdapat 50.000 unit motor listrik konversi di bengkel-bengkel terverifikasi oleh pihak Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM.
"Hybrid enggak. Enggak dapat bantuan dari pemerintah," jelas Agus.
Baca Juga: Daftar Motor Listrik Penerima Subsidi Harga Rp 7 Juta, Baru 3 Merek yang Lolos