Otomotifnet.com - Sedang ramai wacana penghapusan Pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II atau kendaraan bekas.
Dengan penghapusan beban BBNKB dan pajak progresif, masyarakat tak perlu lagi ragu untuk balik nama kendaraan bermotor.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapus dua pungutan itu.
“Kita beberapa waktu yang lalu sudah mengusulkan ini. Mungkin belum semua Pemda (menerapkan). Semangatnya adalah kepatuhan pembayaran pajak, validasi data kendaraan bermotor,” ucap Firman (17/3/2023).
Berdasarkan data yang diterima, ada beberapa daerah yang sudah menerapkan BBNKB dan pajak progresif.
Seperti di Aceh, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.
Sementara untuk wilayah DKI Jakarta masih belum menerapkan penghapusan beban BBNKB dan pajak progresif.
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II sejak 2022 untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II).
Menurut Rivan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.