Pihak kepolisian yang dicatut namanya telah menegaskan bahwa pesan berisi dokumen surat tilang sebagaimana dibagikan warganet di atas adalah hoaks (informasi bohong).
Untuk diketahui, saat diduga melakukan pelanggaran lalu lintas dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), pengguna bakal mendapatkan surat konfirmasi atas perbuatan yang telah dilakukan.
Dikutip dari laman Indonesia Baik, surat konfirmasi itu memuat pula foto bukti pelanggaran yang diperoleh dari kamera CCTV.
Surat konfirmasi tilang ETLE tersebut tidak lantas membuat pengguna ditilang.
Saat mendapat surat konfirmasi tersebut dan pengguna mengamini bahwa dirinya melakukan tindak pelanggaran lalu lintas, pihak kepolisian baru mengirimkan surat tilang.
[askrl] GUYS HATI-HATI YA SKRG JUDUL NYA JADI SURAT TILANG⚠️ pic.twitter.com/fEPQ1MH3ut
— Askrlfess (@Askrlfess) March 16, 2023
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menegaskan, surat tilang yang marak dibagikan di WhatsApp belakangan adalah surat yang tidak sesuai dengan mekanisme tilang ETLE seperti penjelasan di atas.
Menurut Aan, surat konfirmasi seharusnya juga tidak dikirimkan ke pengguna terduga pelaku pelanggaran lalu lintas melalui WhatsApp.
Surat konfirmasi pada dasarnya dikirim melalui PT Pos Indonesia (Pos) ke alamat terduga pelanggar.
“Dapat dipastikan itu (surat tilang yang marak beredar di WhatsApp) tidak benar, dalam mekanisme ETLE tidak ada tilang yang dikirim ke pelanggar yang tertangkap kamera, tapi yang dikirimkan adalah surat konfirmasi, itupun dikirim melalui Pos”, kata Aan (20/3/2023).
Selain tidak benar secara mekanisme tilang ETLE, surat tilang yang marak dibagikan di WhatsApp ini ditegaskan pula oleh pihak kepolisian sebagai salah satu modus penipuan. Surat tilang tersebut sejatinya tidak berbentuk atau berisi surat sebagaimana mestinya.