Otomotifnet.com - Hati-hati, modus penipuan dengan mengatasnamakan pihak kepolisian dengan menyebarkan tilang palsu sedang ramai.
Beberapa warganet pun ada yang membagikan modus penipuan online di WhatsApp itu ke media sosial.
Contoh wujud penipuan lewat surat tilang palsu itu bisa dilihat pada twit dari akun base dengan handle @askrlfess, sebagaimana tertera di bawah ini.
Dalam twit tersebut, pengirim memperingatkan pengguna lain agar tidak terjebak dengan modus penipuan online di WhatsApp terbaru yang menggunakan surat tilang palsu.
Selain itu, pengirim juga menyertakan tangkapan layar berisi pesan di aplikasi WhatsApp yang menunjukkan operasi dari penipuan ini.
Berdasar tangkapan layar itu, diketahui pelaku atau penipu mengirim pesan dengan berkedok sebagai pihak kepolisian.
Dengan kedok tersebut, penipu memberi informasi palsu apabila pengguna telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kemudian, penipu meminta pengguna untuk melihat dokumen surat tilang (bukti pelanggaran) palsu yang dilampirkan di bawah informasi tersebut.
Penipu juga berpesan agar pengguna mendatangi kantor polisi terdekat jika telah selesai membuka dokumen surat tilang palsu yang dilampirkan tadi.
Semua pesan yang disampaikan pelaku itu pada dasarnya adalah informasi penipuan belaka.