Lewat akun Instagram resmi NTMC (National Traffic Management System) Polri, disampaikan bahwa surat tilang palsu yang marak beredar di WhatsApp adalah sebuah aplikasi berformat .apk (format aplikasi untuk ponsel Android).
Aplikasi yang dinamakan sebagai “surat tilang .apk” itu dapat mencuri data pribadi pengguna ketika diinstal oleh pengguna.
“Cara kerjanya pelaku mengirimkan pesan singkat melalui Whatsapp berpura-pura sebagai pihak dari kepolisian dengan mengirim file ekstensi APK kepada korban,” terang pihak NTMC Polri dalam salah satu unggahan di akun Instagram @ntmc_polri.
“Kemudian korban pun diminta untuk mengklik dan menginstall aplikasi tersebut, selanjutnya korban harus menyetujui hak akses (permission) terhadap beberapa aplikasi, sehingga dari sana data pribadi yang bersifat rahasia dalam handphone korban bisa dicuri oleh pelaku,” imbuh pihak NTMC Polri.
Aplikasi jahat “surat tilang .apk” bisa mencuri berbagai macam data pribadi pengguna, termasuk kode OTP (One Time Password) di SMS yang biasanya berfungsi untuk mengautentikasi akun dan transaksi dari aplikasi mobile banking di ponsel.
Dengan mendapatkan kode OTP tersebut, penipu yang menggunakan aplikasi jahat “surat tilang .apk” berpotensi besar dapat menguras rekening pengguna atau korban yang terdapat di ponsel.
Modus penipuan online di WhatsApp seperti ini sudah sempat terjadi beberapa kali.
Bahkan, sudah ada yang menelan korban hingga terkuras rekeningnya belasan juta.
Baca Juga: Mudik Pakai Mobil Rental Kena Tilang ETLE, Sopir Atau Pemilik yang Bayar Denda?